Minggu, 13 Desember 2015

Profesi Kependidikan (8)

Professional keguruan

1.   Peraturan perundang-undangan
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan
Pada butir sembilan Kode etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: ”Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pandidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di Negara kita dipegang oleh pemerintah,dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan Peraturan-praturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya yang meliputi antar lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain.

2.  Organisasi Profesi
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa: "Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru". Lebih lanjut dijelaskan hal-hal sebagai berikut.
Dalam UUD 45, pasal 41:
1.   Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
2.  Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi. kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.  Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
4.  Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundangundangan.
5.  Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru. ·

Pasal 42 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
1.       menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
2.      memberikan bantuan hukum kepada guru;
3.      memberikan perlindungan profesi guru;
4.      melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
5.      memajukan pendidikan nasional.

3. Teman Sejawat
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan.sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
1.  Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Sikap professional lain yang perlu ditumbuhkan oleh  guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian dan dipenuhi rasa tanggung jawab. jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain.
2.   Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagi suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu di tumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.

4.   Anak Didik
Dalam kode etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni; tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya

Sebagaimana juga dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara. tiga kalimat padat terkenal yang dikeluarkan oleh Ki Hajar Dewantara yakni;Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan peserta didik. dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya.

5.  Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu; (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekelilingnya.

6.  Pimpinan
Pemimpipin mempunyai kewajiban, dan arahan untuk anggota nya. Maka Kerja sama antara pemimpin dan anggotanya juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.

7. Pekerjaan
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya,ia akan berbuat apapun agar kariernya berhasil baik, ia commited dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.

Untuk meningkatkan  mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal.secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalu mass media seperti televisi, radio, majalah, ilmiah, koran dan sebagainya, ataupun membaca  buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.


Arifin, Ardhiansyah. 2011. SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN. (Online). Tersedia padahttp://ekhardhi.blogspot.co.id/2011/11/sikap-profesional-keguruan.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar