Professional keguruan
1. Peraturan perundang-undangan
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43,
dikemukakan sebagai berikut: (1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan
martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru
membentuk kode etik; (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalan
Pada butir sembilan Kode etik Guru Indonesia disebutkan
bahwa: ”Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pandidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di Negara kita dipegang oleh
pemerintah,dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. dalam
rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan Peraturan-praturan yang
merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya yang meliputi
antar lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar
antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan,
pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan
lain-lain.
2. Organisasi Profesi
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa: "Organisasi profesi guru adalah
perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk
mengembangkan profesionalitas guru". Lebih lanjut dijelaskan hal-hal
sebagai berikut.
Dalam UUD 45, pasal 41:
1. Guru dapat
membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
2. Organisasi
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi.
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru wajib menjadi
anggota organisasi profesi.
4. Pembentukan organisasi
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan
perundangundangan.
5. Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan profesi guru. ·
Pasal 42 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
1. menetapkan dan
menegakkan kode etik guru;
2. memberikan bantuan
hukum kepada guru;
3. memberikan
perlindungan profesi guru;
4. melakukan pembinaan
dan pengembangan profesi guru; dan
5. memajukan pendidikan
nasional.
3. Teman Sejawat
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam
rangka melakukan tugas kedinasan.sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan
persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam
hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota
profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
1. Hubungan Guru
Berdasarkan Lingkungan Kerja
Sikap professional lain yang perlu ditumbuhkan
oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai,
saling pengertian dan dipenuhi rasa tanggung jawab. jika ini sudah berkembang,
akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan
bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan
kepentingan orang lain.
2. Hubungan Guru
Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka
dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara
lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan
teman sejawatnya sebagai saudara kandung. dengan ucapan ini para dokter
menganggap profesi mereka sebagi suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan
dimuliakan.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita, profesi
keguruan? dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini
profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. rasa
persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu di tumbuhkan sehingga
kelak akan dapat kita kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya
berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
4. Anak Didik
Dalam kode etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan
bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang
harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni;
tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia seutuhnya. membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang
berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan
bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya
Sebagaimana juga dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara. tiga
kalimat padat terkenal yang dikeluarkan oleh Ki Hajar Dewantara yakni;Ing
Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso dan Tut Wuri
Handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus
dapat memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh dan
harus dapat mengendalikan peserta didik. dalam tut wuri terkandung maksud
membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru
memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik,
dalam arti membimbing atau mengajarnya.
5. Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di
tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. hal ini disadari dengan
sebaik-baiknya oleh setiap guru dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang
demikian dalam lingkungannya. untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada
dua hal yang harus diperhatikan, yaitu; (a) guru sendiri, (b) hubungan guru
dengan orang tua dan masyarakat sekelilingnya.
6. Pimpinan
Pemimpipin mempunyai kewajiban, dan arahan untuk anggota
nya. Maka Kerja sama antara pemimpin dan anggotanya juga dapat diberikan dalam
bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang
telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. oleh sebab itu, dapat kita
simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam
pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah
disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
7. Pekerjaan
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan
berhasil baik, bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya,ia
akan berbuat apapun agar kariernya berhasil baik, ia commited dengan
pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani
dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara
sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal.secara
formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang
sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu dan kemampuannya. Secara informal
guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalu mass media
seperti televisi, radio, majalah, ilmiah, koran dan sebagainya, ataupun
membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
Arifin, Ardhiansyah. 2011. SIKAP PROFESIONAL
KEGURUAN. (Online). Tersedia padahttp://ekhardhi.blogspot.co.id/2011/11/sikap-profesional-keguruan.html.
Mariyana, Rita. ETIKA PROFESI GURU. (Online). Tersedia padahttp://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PGTK/197803082001122
RITA_MARIYANA/ETIKA_PROFESI_GURU.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar