14 Kompetensi Penilaian kinerja Guru (PKG)
PKG (Penilaian Kinerja Guru) merupakan salah satu upaya
dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada profesi guru agar
tercipta pembelajaran yang baik dan berkualitas. Pelaksanaan PKG
dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PKG dilaksanakan
untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu
profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Ada 14 kompetensi kinerja guru yang terdapat di ranah
kompetensi pedagogik, kompetensi Kepribadian, kompetensi Sosial
dan kompetensi Profesional.
- Kompetensi Pedagogik
1. Mengenal karakteristik
anak didik
Guru mencatat dan menggunakan informasi tentang
karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik
ini terkait dengan aspek fisik intelektual, sosial emosional, moral, dan latar
belakang sosial budaya.
2. Menguasai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
Guru menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan
teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar
kompetensi guru. Guru menyesuaikan metode pembelajaran supaya sesuai dengan
karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar.
3. Pengembangan kurikulum
Guru menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting
kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran.
Guru memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan
kebutuhan peserta didik
4. Kegiatan pembelajaran
yang mendidik
Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang
mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai
dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai materi
pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika
relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk
kepentingan pembelajaran
5. Memahami dan
mengembangkan potensi
Guru menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik
dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program
pembelajaran yang mendukung siswa mengaktualisasikan potensi akademik,
kepribadian, dan kreativitasnya sampai ada bukti jelas bahwa peserta didik
mengaktualisasikan potensi mereka
6. Komunikasi dengan
peserta didik
Guru berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan
peserta didik dan bersikap antusias dan positif. Guru memberikan respon yang
lengkap dan relevan kepada komentar atau pertanyaan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi
Guru menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar
secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan
hasil belajar dan menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk
merancang program remedial dan pengayaan. Guru menggunakan hasil analisis
penilaian dalam proses pembelajarannya
- Kompetensi Kepribadian
1. Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
Guru bertindak sesuai dengan hukum di Indonesia. Semua
kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan penghargaanya terhadap
berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku, adat istiadat daerah
asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan fisik.
2. Menunjukkan pribadi
yang dewasa dan teladan
Guru menampilkan diri sebagai teladan bagi peserta didik dan
masyarakat. Guru dihormati oleh peserta didiknya dan oleh anggota masyarakat
sekitarnya, termasuk orang tua siswa.
3. Etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
Guru berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Guru
melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan kepala sekolah/madrasah dan komite
sekolah/madrasah. Semua kegiatan guru memperhatikan kebutuhan peserta didik,
teman sekerja, dan tujuan sekolah.
- Kompetensi Sosial
1. Bersikap inklusif,
bertindak objektif, serta tidak diskriminatif
Guru menghargai peserta didik, orang tua peserta didik dan
teman sejawat. Guru bertindak inklusif, serta tidak diskriminatif terhadap
peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat sekitar. Guru menerapkan metode
pembelajaran yang memfasilitasi pembelajaran semua peserta didik.
2. Komunikasi dengan
sesama guru, tenaga pendidik, orang tua peserta didik, dan masyarakat
Guru berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan
dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. Guru menyediakan informasi resmi
(baik lisan maupun tulisan) kepada orang tua peserta didik tentang program
pembelajaran dan kemajuan peserta didik (sekurang‐kurangnya dua kali dalam
setahun). Guru berpartisipasi dalam kegiatan kerjasama antara sekolah dan
masyarakat dan berkomunikasi dengan komunitas profesi dan berpartisipasi dalam
kegiatan yang relevan.
- Kompetensi Profesional
1. Penguasaan materi
struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu
Rancangan, materi dan kegiatan pembelajaran, penyajian
materi baru dan respon guru terhadap peserta didik memuat informasi pelajaran
yang tepat dan mutakhir. Pengetahuan ini ditampilkan sesuai dengan usia dan
tingkat pembelajaran peserta didik. Guru benar‐benar memahami mata pelajaran
dan bagaimana mata pelajaran tersebut disajikan di dalam kurikulum. Guru dapat
mengatur, menyesuaikan dan menambah aktifitas untuk membantu peserta didik
menguasai aspek aspek penting dari suatu pelajaran dan meningkatkan minat dan
perhatian peserta didik terhadap pelajaran
2. Mengembangkan
keprofesionalan melalui tindakan reflektif
Guru melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara
terus menerus dan memanfaatkan hasil refleksi untuk meningkatkan keprofesian.
Guru melakukan penelitian tindakan kelas dan mengikuti perkembangan keprofesian
melalui belajar dari berbagai sumber, guru juga memanfaatkan TIK dalam
berkomunikasi dan pengembangan keprofesian jika dimungkinkan.
Itulah 14 kompetensi Penilaian Kinerja Guru PKG yang
dilakukan untuk meningkatkan kemampuan penguasaan kompetensi guru dan
mengembangkan kinerja keprofesiannya. Selain itu, hasil dari PKG ini pun
diperlukan untuk kenaikan pangkat dan golongan guru yang bersangkutan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar