JABATAN DAN KEDUDUKAN GURU
Berdasarkan peraturan Menpan RB no. 16/2009 Tentang Rumpun Jabatan, Jenis Guru, Kedudukan,dan Tugas Utama dan Jenjang Jabatan dan Pangkat. Pada bab ll mengenai Rumpun Jabatan, Jenis Guru, Kedudukan, dan Tugas Utama pada pasal 2 yang mengatakan jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun. Pada pasal 3 yang mengatakan Jenis Guru Berdasarkan Sifat, Tugas, dan Kegiatannya meliputi:
Berdasarkan peraturan Menpan RB no. 16/2009 Tentang Rumpun Jabatan, Jenis Guru, Kedudukan,dan Tugas Utama dan Jenjang Jabatan dan Pangkat. Pada bab ll mengenai Rumpun Jabatan, Jenis Guru, Kedudukan, dan Tugas Utama pada pasal 2 yang mengatakan jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun. Pada pasal 3 yang mengatakan Jenis Guru Berdasarkan Sifat, Tugas, dan Kegiatannya meliputi:
- Guru kelas;
- Guru mata pelajaran; dan
- Guru bimbingan dan konseling/konselor.
TK, PAUD, RAI : Guru kelas
SD, MI, SDLB, SLB: Guru kelas
dan guru mata pelajaran
SMP, MTS : Guru mata pelajaran
dan guru pembimbing
SMA, MA, SMK : Guru mata
pelajaran dan guru pembimbing.
Sedangkan Pada bab VI yaitu
Jenjang Jabatan dan Pangkat, pada pasal 12 terdapat beberapa Jenjang Jabatan
yaitu:
(1) jenjang
jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
A. Guru
pertama;
B. Guru
muda;
C. Guru
madya; dan
D. Guru
utama.
(2) jenjang
pangkat guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yaitu:
A. Guru
pertama:
1. Penata
muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata
muda tingkat I, golongan ruang III/b;
B. Guru
muda:
1. Penata,
golongan ruang III/c; dan
2. Penata
tingkat I, golongan ruang III/d.
C. Guru
madya:
1. Pembina,
golongan ruang IV/a;
2. Pembina
tingkat i, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina
utama muda, golongan ruang IV/c.
D. Guru
utama:
1. Pembina
utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina
utama, golongan ruang IV/e.
No.
|
Jabatan guru
|
Pangkat dan golonga ruang
|
1
|
Guru pratama
|
Penangatur muda II a
|
2
|
Guru pratama tk 1
|
Penangatur muda tk I II b
|
3
|
Guru muda
|
Penangatur II c
|
4
|
Guru muda tk 1
|
Pengatur tk I II
d
|
5
|
Guru madya
|
Penata muda III a
|
6
|
Guru madya tk 1
|
Penata muda TK
III b
|
7
|
Guru dewasa
|
Penata III c
|
8
|
Guru dewasa tk 1
|
Penata TK I III d
|
9
|
Guru Pembina
|
Pembina IV a
|
10
|
Guru pembina tk 1
|
Pembina TK
I IV b
|
11
|
Guru utama muda
|
Pembina utama
muda IV c
|
12
|
Guru utama madya
|
Pembina utama
madya IV d
|
13
|
Guru utama
|
Pembina utama IV
e
|
(3) jenjang
pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional guru
Sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang
dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) penetapan
jenjang jabatan fungsional guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan
jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Sedangkan pada Pasal 17 mengatakan:
1) Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga)
angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
2) Guru
Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/byang akan naik
jabatan/pangkatmenjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/cangka
kredit yang dipersyaratkanuntuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 4
(empat) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
3) Guru
Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/yang akan naik pangkatmenjadi Guru
Muda, pangkat PenataTingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit
dari sub unsur publikasi ilmiahdan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3
(tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
4) Guru
Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling sedikit 8
(delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
5) Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkatmenjadi Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/bangka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka
kreditdari subunsur publikasi ilmiahdan/atau karya inovatif, dan paling sedikit
4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
6) Guru
Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/byang akan naik
pangkatmenjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua
belas) angka kreditdari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
7) Guru
Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkatmenjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d,angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat, paling
sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau
karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan
diri.
8) Guru
Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat
menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka
kredit dari subunsur publikasi ilmiahdan/atau karya inovatif, dan paling
sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
9) Guru
Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah
Referensi:
Materi Perkuliahan Profesi Kependidikan oleh Dosen Drs. Jajang Suryana M,Sn.
Materi Perkuliahan Profesi Kependidikan oleh Dosen Drs. Jajang Suryana M,Sn.
Mangindaan, E. E. 2009.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka
Kreditnya.
(Online).
Desember
2015. Pukul 15:53 WITA)
How To Choose Which Slot Games to Play Online - CasinoSites
BalasHapusWhat are the best slot games 인싸포커 online? — Slot machines can 토토사이트 be fun 스포츠토토 하는법 and exciting 바카라 사이트 추천 to play, even for new casino players who find themselves at home