LPTK
LPTK adalah
singkatan dari kata Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan.Berbicara mengenai
Pendidikan, kita semua pasti sudah mengetahui bahwa begitu pentingnya
pendidikan bagi manusia. Dengan adanya pendidikan ini maka manusia atau
seseorang dapat mempunyai pengetahuan, kemampuan, dan Sumber Daya Manusia yang
tinggi. Hal-hal tersebut menjadi salah satu modal yang berharga yang dapat kita
miliki untuk tetap hidup di zaman yang penuh persaingan ini. Dunia pendidikan
selamanya tidak akan pernah terlepas dari guru. Peranan guru sangat besar jika
dibandingkan dengan profesi yang lain, guru bukan hanya bertindak sebagai
seorang pemberi ilmu, tapi lebih dari itu, guru juga bertindak
sebagai pendidik, pengayom, pembina kepada setiap orang yang menjadi
bagian dari tanggung jawabnya.
Berikut adalah ciri-ciri guru yang professional
(1) Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (2) Memiliki komitmen untuk
mening-katkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulya; (3)
Me-miliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang tugas; (4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bi-dang
tugas; (5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofe-sionalannya;
(6) Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya; (7) Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesional-an secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat; (8) Memiliki ja-minan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan-nya; dan (9) Memiliki organisasi profesi
yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Lembaga
Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab
dalam menyiapkan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional, dalam hal
ini terutama sekali adalah guru sebagai suatu profesi. Dalam menyiapkan guru
profesional melalui pendidikan prajabatan, terdapat dua model pendidikan
profesional guru berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, di samping tugas menyelenggarakan pendidikan profesional guru
dalam mengemban amanat yang teruang dalan undang-undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, maka ada tugas lain dari LPTK dalam
menyiapkan guru yang profesional adalah program sertifikasi guru oleh LPTK yang
telah terakreditasi. Sertifikasi adalah pemberian sertifikat pendidik untuk
guru dan dosen. Sertifikat diberikan bagi yang telah memenuhi persyaratan yang
dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Tugas sertifikasi juga
tugas berat dengan berbagai tantangan yang perlu menjadi perhatian oleh LPTK
terutama dan tentu tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi
amanat, demi tercapainya tujuan mendapatkan guru yang profesional.
Rendahnya Kualitas Pendidik (Guru) dalam pendidikan di
indonesia menjadi masalah yang sagat serius, mengingat profesi guru menduduki
posisi tertinggi dalam hal penyampaian informasi dan pengembangan karakter.
Walaupun pendidik dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan
pendidikan, tetapi pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan
kualifikasi, mengingat guru melakukan interaksi langsung dengan peserta didik
dalam pembelajaran di ruang kelas. Disinilah kualitas pendidikan terbentuk
dimana kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru ditentukan oleh
kualitas guru yang bersangkutan.
Pada kenyataannya keadaan guru di Indonesia cukup
memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai
untuk menjalankan tugasnya yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan
pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Ø Solusi:
Dalam meningkatkan mutu pendidikan, perlu dilakukan
pendampingan terhadap guru-guru di Indonesia dan pemberian apresiasi lebih
kepada guru-guru kreatif. Pendampingan dilakukan dengan tujuan untuk
meningkatkan profesionalitas, kreatifitas, dan kompetensi guru dengan model
pendampingan berupa seminar, lokakarya, konsultasi, pelatihan dan praktek.
Pendampingan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan yang didukung oleh
pemerintah dan pihak terkait.
Selain pendampingan juga perlu dilakukan mediasi antara masyarakat,
pendidik, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan aspirasinya kepada
pemerintah dalam memperbaiki kurikulum pendidikan. Diharapkan dengan adanya
lembaga ini, ide-ide kreatif untuk memperbaiki kurikulum pendidikan dapat
tertampung dan pemerintah dapat mempertimbangkan ide masyarakat untuk kebijakan
yang dibuat
Upaya lain yaitu perlu guru harus selalu meningkatkan
kualitas pembelajaran dan menyesuaikan proses pembelajaran dengan karakteristik
peserta didik maupun dengan tuntutan perkembangan zaman. Guru tidak menempatkan
diri sebagai satu-satunya sumber ilmu bagi siswanya. Guru seharusnya lebih
berperan sebagai fasilitator, motivator, dan konselor. Sebagai fasilitator,
guru memberikan jalan pada kelancaran proses belajar secara mandiri siswanya.Guru memberi kesempatan kepada siswa untuk
mengembangkan sendiri potensi-potensi mereka sehingga siswa lebih berkembang,
mandiri, dan kreatif. Sebagai motivator, guru memiliki tugas untuk
membangkitkan minat siswa untuk belajar secara mandiri. Sesekali guru
memberikan motivasi terhadap siswa-siswanya agar mereka tetap bersemangat dan
tidak putus asa. Sedangkan sebagai konselor, guru membantu siswa menemukan dan
mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswanya, Ketika siswa sedang
berdiskusi, guru memberi arahan/ bimbingan kepada siswa satu persatu dalam
kelompok kecil yang telah dibuat, tidak terpaku pada satu siswa tetapi kepada
seluruh siswanya, sehingga siswa lebih paham terhadap apa yang mereka pelajari.
Dengan demikian guru harus bisa memahami setiap siswanya karena setiap siswa
mempunyai karakteristik, dan potensi yang berbeda-beda.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar