Sabtu, 12 Desember 2015

Profesi Kependidikan (5)



LPTK

                LPTK adalah singkatan dari kata Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan.Berbicara mengenai Pendidikan, kita semua pasti sudah mengetahui bahwa begitu pentingnya pendidikan bagi manusia. Dengan adanya pendidikan ini maka manusia atau seseorang dapat mempunyai pengetahuan, kemampuan, dan Sumber Daya Manusia yang tinggi. Hal-hal tersebut menjadi salah satu modal yang berharga yang dapat kita miliki untuk tetap hidup di zaman yang penuh persaingan ini. Dunia pendidikan selamanya tidak akan pernah terlepas dari guru. Peranan guru sangat besar jika dibandingkan dengan profesi yang lain, guru bukan hanya bertindak sebagai seorang pemberi ilmu, tapi lebih dari itu, guru juga bertindak sebagai pendidik, pengayom, pembina kepada setiap orang yang menjadi bagian dari tanggung jawabnya.
Berikut adalah ciri-ciri guru yang professional
(1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (2) Memiliki komitmen untuk mening-katkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulya; (3) Me-miliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bi-dang tugas; (5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofe-sionalannya; (6) Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya; (7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesional-an secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (8) Memiliki ja-minan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan-nya; dan (9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

                Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab dalam menyiapkan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional, dalam hal ini terutama sekali adalah guru sebagai suatu profesi. Dalam menyiapkan guru profesional melalui pendidikan prajabatan, terdapat dua model pendidikan profesional guru berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di samping tugas menyelenggarakan pendidikan profesional guru dalam mengemban amanat yang teruang dalan undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka ada tugas lain dari LPTK dalam menyiapkan guru yang profesional adalah program sertifikasi guru oleh LPTK yang telah terakreditasi. Sertifikasi adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat diberikan bagi yang telah memenuhi persyaratan yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Tugas sertifikasi juga tugas berat dengan berbagai tantangan yang perlu menjadi perhatian oleh LPTK terutama dan tentu tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah sebagai pemberi amanat, demi tercapainya tujuan mendapatkan guru yang profesional.
Rendahnya Kualitas Pendidik (Guru) dalam pendidikan di indonesia menjadi masalah yang sagat serius, mengingat profesi guru menduduki posisi tertinggi dalam hal penyampaian informasi dan pengembangan karakter. Walaupun pendidik dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan, tetapi pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, mengingat guru melakukan interaksi langsung dengan peserta didik dalam pembelajaran di ruang kelas. Disinilah kualitas pendidikan terbentuk dimana kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru ditentukan oleh kualitas guru yang bersangkutan.
Pada kenyataannya keadaan guru di Indonesia cukup memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Ø  Solusi:
Dalam meningkatkan mutu pendidikan, perlu dilakukan pendampingan terhadap guru-guru di Indonesia dan pemberian apresiasi lebih kepada guru-guru kreatif. Pendampingan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas, kreatifitas, dan kompetensi guru dengan model pendampingan berupa seminar, lokakarya, konsultasi, pelatihan dan praktek. Pendampingan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan yang didukung oleh pemerintah dan pihak terkait.
Selain pendampingan juga perlu dilakukan mediasi antara masyarakat, pendidik, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah dalam memperbaiki kurikulum pendidikan. Diharapkan dengan adanya lembaga ini, ide-ide kreatif untuk memperbaiki kurikulum pendidikan dapat tertampung dan pemerintah dapat mempertimbangkan ide masyarakat untuk kebijakan yang dibuat
Upaya lain yaitu perlu guru harus selalu meningkatkan kualitas pembelajaran dan menyesuaikan proses pembelajaran dengan karakteristik peserta didik maupun dengan tuntutan perkembangan zaman. Guru tidak menempatkan diri sebagai satu-satunya sumber ilmu bagi siswanya. Guru seharusnya lebih berperan sebagai fasilitator, motivator, dan konselor. Sebagai fasilitator, guru memberikan jalan pada kelancaran proses belajar secara mandiri siswanya.Guru memberi kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan sendiri potensi-potensi mereka sehingga siswa lebih berkembang, mandiri, dan kreatif. Sebagai motivator, guru memiliki tugas untuk membangkitkan minat siswa untuk belajar secara mandiri. Sesekali guru memberikan motivasi terhadap siswa-siswanya agar mereka tetap bersemangat dan tidak putus asa. Sedangkan sebagai konselor, guru membantu siswa menemukan dan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswanya, Ketika siswa sedang berdiskusi, guru memberi arahan/ bimbingan kepada siswa satu persatu dalam kelompok kecil yang telah dibuat, tidak terpaku pada satu siswa tetapi kepada seluruh siswanya, sehingga siswa lebih paham terhadap apa yang mereka pelajari. Dengan demikian guru harus bisa memahami setiap siswanya karena setiap siswa mempunyai karakteristik, dan potensi yang berbeda-beda.


sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar