Kamis, 24 September 2015

TUGAS 1 PROFESI KEPENDIDIKAN

Profesi
                Profesi berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang. Jadi pengertian profesi pendidikan adalah satu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa datang.

                Menurut Dr. Sikun Pribadi (Oemar Hamalik, 2008:1-2), profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. (Barnawi & mohammad arifin, 2012:109)

                Menurut kamus besar bahasa Indonesia profesi merupakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan tertentu. Profesional berkenaan dengan pekerjaan, berkenaan dengan keahlian memerlukan kepandaian khusus untuk melaksanakannya, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannnya. (2006:548). Menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi ketiga, profesi ialah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran dsb) tertentu.
                Jadi profesi merupakan suatu pekerjaan seseorang yang berprofesional. Profesional merupakan suatu pekerjaan dan keterampilan yang dimiliki oleh seseorang berdasarkan keahlian khusus dalam rangka mampu dan bisa melayani, beranggung jawab serta mengabdi pada masyarakat dan bangsa ini. Sebagaimana berdasarkan tujuan yang ada pada pancasila, membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Seorang profesi membutuhkan waktu pendidikan yang cukup lama dan memiliki standar tertentu yang berupa sertifikasi.

Sanusi et al dalam dalam  Soetjipto dan Raflis Kosasi ( 2007 ) mengemukakan ciri-ciriutama suatu profesi itu sebagai berikut :
  1. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan ( crusial ).
  2. Jabatan yang menuntut keterampilan /keahlian tertentu.
  3. Keterampilan /keahlian yang dituntut jabatan itu di dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
  4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistimatik, eksplisit, yang bukan hanya sekadar pendapat khalayak umum.
  5. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
  6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai- nilai profesional itu sendiri.
  7. Dalam meberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
  8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
  9. Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
  10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.


Sumber :
Umi, Chuisum dan Windy. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Kashiko
Diakses 23 September 2015 pukul 12 : 56

https://kisswaralink2u.wordpress.com/2012/12/05/pengertian-dan-ciri-ciri-profesi/
Diakses 23 September 2015 pukul 13 : 56

Tidak ada komentar:

Posting Komentar